Senin, 19 Desember 2011

Kebebasan Berbicara dari sudut pandang Etika


Kebebasan Berbicara dari sudut pandang Etika
Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan. Sedangkan masalah penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Pasal 310
Ayat (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Atau Pasal 311 ayat (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Paska reformasi masyarakat Indonesia mengalami euphoria demokrasi yang sangat hebat. Dahulu untuk berbicara dengan nada tinggi terhadap presiden sudah menjadi pidana, sekarang mengkritik presiden di depan umum adalah hal biasa.
Etika berpendapat tersebut tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Bila etika berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial.
Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men”justifikasi” fakta yang masih belum jelas atau tidak benar. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi, " Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang.". Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah perubahan berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “

Presiden kedua RI Soeharto dengan rezimnya berhasil dijatuhkan, maka Pasal 28 UUD 1945 secara langsung kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu jelas melahirkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta tentu saja Kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Hak ini jelas menerangkan berbicara dan mengeluarkan pendapat yang melekat di setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang agama,ras dan kesukuan. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. seperti artikel, tulisan, buku, diskusi, dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.


Kebebasan HAM (kebebasan berbicara ) di Indonesia

Akhir-akhir ini banyak beredar kalimat yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ), tetapi terus terang saja penulis merasa pesimis dengan apa yang digembar-gemborkan sebagai jaminan HAM bagi masyarakat di indonesia. Pelanggran HAM terjadi di bumi katulistiwa, mulai dari diskriminatif pendidikan, perbedaan masyarakat di muka hukum, pembredelan sebuah surat kabar. Pejuang -pejuang HAM di bumi ini secara perlahan di hempaskan dari bumi indonesia.

Dalam bahasa Inggris, kebebasan berbicara disebut sebagai free speech. Kebebasan berbicara merupakan salah satu dari hak asasi manusia (human rights). Hak ini telah diakui sebagai hak konstitusi oleh banyak Negara yang dicantumkan dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Kalau penulis boleh sedikit mengambil contoh pada negara lain tentang jaminan HAM ( tentang hak bicara ) misal, Pada tahun 1789 di Negara perancis telah di akui dan dicantumkan dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia,yaitu kebebasan berbicara, semantara Konstitusi Amerika mencantumkan hak berbicara ini dalam Amendemen Pertama 1791 yang menyatakan bahwa; ”Konggres dilarang membuat hukum (undang-undang) yang mencabut kebebasan berbicara atau kebebsan pers". Begitupun di rebublik ini , kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional. Dari beberapa kutipan pencantuman hak berbicara dalam sumber hukum yang tertinggi di ketiga negara tersebut dapatlah diketahui betapa hak-hak ini dipandang sangat perlu bagi seluruh manusia. Karena Hal ini menyangkut kebebasan yang terkait dengan hakekat yang melekat pada diri manausia, yaitu sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat yang secara langsung akan melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain.

namun berbicara mengenai Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan hak yang mahal harganya di Indonesia, banyak rambu-rambu hukum dan pengelompokan sosial yang membatasi kebebasan ini. Sistem pendidikan rasanya kurang menumbuhkan cara berpikir yang mendukung hak ini, sejak SD sampai Universitas. Hak ini sebenarnya perlu didukung oleh pendidikan, yang pada akhirnya akan membentuk pola pikir dan kepribadian yang bisa menghargai manusia dengan perbedaan-perbedaannya. Dalam sistem kenegaraanpun , kemerdekaan berbicara menjadi sebuah tiang penyangga pelaksanaan asas pemerintahan negara hukum demokrasi. Dengan adanya kebebasan berbicara maka akan terjadi kompetisi pendapat dalam wacana publik tentang gagasan-gagasan yang diajukan yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itulah kebebasan berbicara ini kemudian meliputi pula kebebasan yang lain seperti kebebasan pers serta penyiaran. Kebebasan pers dan penyiaran dimaksudkan salah satunya adalah lebih kepada menjaga pluralisme pendapat dalam kehidupan bernegara khususnya politik yang menjadi prasyarat dasar bagi demokrasi.

Kebebasan Berbicara Sebagai Hak untuk Bertahan

Individu dalam suatu negara berhak mendapatkan kebebasan informasi, Kerena asas demokrasi dan organisasi sebuah negara modern mengagap bahwa rakyat berhak mendapatkan informasi dalam masalah-masalah politik yang mendasari pandangan politiknya, kebebasan atas informasi termasuk kebebasan untuk mencari informasi, dan begitu pula kebebasan untuk berkomuniasi ( bicara ). Jadi kebebasan berbicara terutama menyangkut hak bertahan sebenarnya adalah seseorang dalam berhadapan dengan negara. Hak ini jelas mempunyai sisi demokrasi, Dengan dasar kebebasan berbicara warganegara terhadap negara.

HAM ( kebebasan berbicara ) merupakan hal yang tidak akan pernah habis ditegakkan dan harus diperjuangkan , walupun di negara maju seperti Amerika dan Jepang sekalipun HAM masih mendapatkan porsi yg sedikit dalam kehidupan bernegara. Di indonesiapun bahwa HAM tidak benar-benar ditumbuhkan dalam masyarakat karena memang dalam kehidupan sehari-hari saja , dimana-mana, di daerah di indonesia tertentu. kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat belum mampu menjadi hak dasar rakyat Indonesia dan Masih ditambah lagi dengan pembredelan yang keras terhadap media. Semoga dengan adanya kesadaran dalam diri kita mengartikan tentang HAM dalam kehidupan sehari-hari , maka jelaslah kita perlu melakukan bertahan atau melawan. Semoga di republik ini dengan mengartikan HAM dalam kehidupan bernegara , maka jaminan HAM ( kebebasan berbicara ) akan berjalan







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar